Jokowi Perintahkan Mahfud Md Untuk Reformasi Hukum di Indonesia


eramuslim.com – Presiden Joko Widodo  memerintahkan Menko Polhukam Mahfud Md untuk mereformasi hukum di Indonesia buntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di KPK.

Mahfud memastikan akan berkoordinasi secepatnya untuk melaksanakan perintah Jokowi itu.

“Saya akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini,” kata Mahfud dalam keterangannya, Senin 26 September 2022, dilansir detikNews.

Mahfud lantas menjelaskan alasan Jokowi akhirnya memerintahkan jajarannnya di eksekutif untuk mengambil sikap terhadap lembaga yudikatif.

Dia menyebut keinginan Jokowi itu berangkat dari keprihatinannya terhadap upaya pemerintah memberantas korupsi yang kerap digembosi oleh lembaga peradilan.

“Presiden sangat prihatin dengan peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan Hakim Agung. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan,” tegas Mahfud.

“Pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lain-lain. Kejaksaan agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga cukup lumayan. Tetapi kerapkali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA,” sambungnya.