Jokowi Tak Disanksi soal UU Ciptaker, MS Kaban: HRS Hanya Langgar Prokes, Bayar Denda Tetap Dipenjara

eramuslim.com Politisi Partai Ummat, MS Kaban menyoroti soal Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan DPR RI yang tak disanksi atas UU Ciptaker (Cipta Kerja) yang diputuskan inkonstitusional bersyarat.

MS Kaban membandingkan hak ini dengan mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang melanggar prokes lalu diberi sanksi berupa denda dan penjara.

Ia lantas mempertanyakan letak keadilan dan menuntut agar Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat.

“Pemerintah Jokowi bersama DPRRI membuat UU cipta kerja bertentangan dengan UUD45 kok gak ada sangsi,” kata MS Kaban melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa, 7 Desember 2021.

“Habib Rizieq Shihab hanya langgar prokes dan kerumunan sudah bayar denda tetap di penjara, inikah keadilan? BEBASKAN HRS tanpa syarat,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Presiden dan DPR pun diminta memperbaiki UU tersebut dalam kurun waktu dua tahun.

Jika Presiden dan DPR tak mampu memenuhi hal tersebut dalam kurun waktu yang ditentukan, maka UU Ciptaker akan diputuskan inkonstitusional secara permanen.