Jokowi Teken Perpres Investasi Miras, PKS: Yang Untung Pengusaha, Yang Rusak Bangsa…

Eramuslim.com – Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangai Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera memberikan kritik keras atas kebijakan tersebut.

“Bangsa jika sudah kehilangan arah akan melakukan apa saja termasuk jurus mabuk miras,” kata Mardani dikutip Fajar.co.id di akun Twitter @MardaniAliSera, Jumat (26/2/2021).

Mardani menyebut aturan tersebut sudah mendapat penolakan dari berbagai pihak. Termasuk di daerah yang akan dizinkan untuk membuat industri miras.