Jual Sate Babi Tanpa Label, Evita dan Bustami Ditangkap

Eramuslim.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang telah menjatuhkan vonis kepada Evita dan Bustami yang telah menjual sate babi tanpa mencantumkan label dagangannya di Padang.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman untuk terdakwa Evita selama tiga tahun, dan terdakwa Bustami selama dua tahun sepuluh bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin, dalam amar putusan.

Dua terdakwa dinilai bersalah karena telah menjual produk sate bercampur daging babi dan tidak mencantumkan label pada dagangannya.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa atas nama Evita sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama tiga tahun penjara.

Ia dituntut dengan pasal 62 (1) Juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Sementara terdakwa Bustami menerima hukuman lebih ringan yaitu dua tahun sepuluh bulan, sedangkan sebelumnya ia dituntut jaksa dengan hukuman tiga tahun penjara.

Menurut JPU Mulyana Safitri, perbedaan hukuman itu terdapat pada peran kedua terdakwa dalam aktivitas pembelian daging babi.

Karena yang berperan membeli daging itu adalah terdakwa Evita, sedangkan Bustami hanya mengetahui dan tidak membeli langsung.

Mulyana Safitri menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu, apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Sedangkan pihak terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Nurul Ilmi Cs, menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan.

Sebelumnya, terdakwa diamankan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Balai BPOM, serta Satpol PP, pada Selasa 29 Januari 2019 lalu.

Tim gabungan mengamankan barang bukti berupa daging babi yang telah diracik menjadi tusukan sate dan daging babi mentah di warung terdakwa yang terletak di daerah Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.[sa]