Kabareskrim: Penyidik Langsung Bawa Edy Mulyadi Saat Panggilan Kedua

eramuslim.com – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan penyidik langsung memanggil paksa Edy Mulyadi.  Panggilan paksa dilakukan pada panggilan kedua, karena Edy Mulyadi tidak datang pada panggilan pertama.

Edy sedianya akan diperiksa terkait ucapannya Kalimantan tempat jin buang anak yang memicu kemarahan masyarakat.

“Panggilan kedua dengan perintah membawa,” tegas Agus saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Januari 2022.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi dapat disertakan dengan perintah membawa.

Dikatakannya, penyidik memiliki mekanisme dan membuat rencana penyidikan terkait perkara tersebut.

Dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) dan (2) serta Pasal 113 menerangkan mekanisme pemanggilan terhadap saksi dalam sebuah perkara.

“Kalau enggak pas silakan saja tempuh jalur praperadilan,” ucapnya.