Kaget Dakwaan Edy Mulyadi 313 Halaman, Pengacara: “Lampiran Setebal Bantal!”

“Sesungguhnya secara keseluruhan konten beberapa video tersebut, sama sekali bukan dengan maksud untuk menimbulkan permusuhan atau rasa kebencian sama sekali berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ujarannya itu juga bukan dimaksudkan atau ditujukan kepada kelompok suku di Kalimantan atau kepada seseorang siapa pun,” jelas Juju.

Adapun beberapa konten video yang diunggah Edy Mulyadi antara lain ‘Tolak Pindah Ibukota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat’, ‘Indonesia Dijarah Rakyat Dipaksa Pasrah. Bersuara Risiko Penjara’, dan ‘Cuma Bancakan Oligarki, Koalisi Masyarakat Kaltim Tolah Pemindahan IKN’.

“Salah satu transkrip atau konten yang didakwakan dengan narasi: “punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke ‘tempat jin buang anak’ dan kalau pasarnya ‘kuntilanak genderuwo’ ngapain gue bangun di sana”,” kata Juju.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebutkan bahwa konten Edy tidak memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik karena tidak akurat, tidak berimbang, menghakimi, melanggar asas praduga tidak bersalah, dan punya iktikad buruk. JPU juga beralasan terdakwa pada saat konferensi pers bertindak sebagai narasumber sekaligus pemilik aku YouTube ‘Bang Edy Channel’ adalah bukan dalam kapasitas profesi wartawan.