Kaget Dakwaan Edy Mulyadi 313 Halaman, Pengacara: “Lampiran Setebal Bantal!”

Konten Edy dinilai hanya opini sepihak tanpa keberimbangan pihak lainnya, melainkan kebohongan belaka, penghinaan, pencemaran nama baik, dan membangkitkan permusuhan atau kebencian, serta melanggar asas praduga tidak bersalah. JPU juga menyebutkan konten Edy bukan proses jurnalistik juga bukan suatu produk jurnalistik tetapi ‘gerakan politik’.”

“Jika narasi atau ujaran Edy adalah ‘gerakan politik’ seperti didakwakan JPU, maka bisa kita katakan JPU juga sudah turut membenarkan bahwa dakwaanya juga kental dengan unsur (nuansa) politik, bukan unsur hukum materiil ‘ansich’,” tutur Juju.

Namun Juju berkeyakinan bahwa ucapan Edy Mulyadi adalah sebagai insan pers yang dilindungi oleh UU tentang Pers No 40 Tahun 1999. Juju beranggapan kliennya tidak layak untuk diadili.

“Oleh karenanya, Edy tidak layak untuk diadili, yang berpotensi menjadi peradilan yang tidak adil. Kasus tersebut jangan sampai menjadi ‘peradilan sesat’, menjadi preseden buruk di negeri yang katanya berdasar hukum (rechts staat), jika seseorang menyampaikan opininya di muka umum, dengan mudahnya diseret ke masalah hukum,” ungkapnya.