Kaget Dakwaan Edy Mulyadi 313 Halaman, Pengacara: “Lampiran Setebal Bantal!”

Juju mengatakan kasus Edy ini seharusnya diselesaikan di Dewan pers, bukan dipidana.

“Apalagi dalam rangka melaksanakan tugas-tugas jurnalistik, dan profesinya sebagai insan pers. Sesuai prosedur hukum, kasus Edy tersebut seharusnya menjadi kewenangan Dewan Pers untuk memediasi lebih dahulu, sebelum proses peradilan (due process of law),” katanya.

Dakwaan Jaksa Dinilai Absurd

Juju menyampaikan, sejak awal pemeriksaan BAP oleh penyidik, peristiwa hukum Edy yang dipersoalkan adalah terkait proyek IKN, akibat ujarannya tentang ‘tempat jin buang anak’. Tetapi ungkapan ‘tempat jin buang anak’ tidak dijadikan fokus oleh JPU dalam argumentasi dakwaannya.