Pendataan Nomor HP dan Medsos Berpotensi Ganggu Suasana Akademik

Eramuslim – Majelis Nasional KAHMI menilai usulan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mendata nomor telepon genggam dan media sosial berpotensi mengganggu suasana akademik.

“Selain mengintervensi hak privasi, langkah tersebut berpotensi mengganggu suasana akademik,” ujar Koordinator Presidium MN KAHMI Siti Zuhro dalam keterangan tertulis pada wartawan, Senin (11/6).

Ia menilai kebijakan monitoring aktivitas komunikasi dosen dan mahasiswa dengan mendata nomor telepon genggam dan akun media sosialnya merupakan kebijakan yang berlebihan. Kedua, kebijakan yang bertujuan mengetahui lalu lintas komunikasi itu, bukan saja tidak efektif, tetapi dapat menambah suasana saling curiga.

Ketiga, Siti Zuhro menyatakan, untuk mengatasi faham radikalisme, seharusnya dimulai dengan kesadaran kolektif bangsa tentang pentingnya menjaga dan memelihara kebersamaan. Serta, kedamaian dalam kemajemukan sosial.

Keempat, Siti mengatakan, untuk menciptakan kampus yang steril, bersih, dan aman dari segala bentuk paham radikalisme, seharusnya kampus didorong untuk mengedepankan cara-cara akademik. Seperti, menjaga tradisi intelektual serta meningkatkan pembelajaran dan suasana dialogis.

“Karena itu KAHMI menyambut baik penambahan mata kuliah lintas program studi, termasuk ilmu sosial dasar, untuk program studi di jurusan eksakta,” ujar dia.

Sekretaris Jenderal MN KAHMI Manimbang Kahariady mengatakan semua pihak sepakat, terorisme adalah musuh bersama yang harus diperangi secara bersama. Dengan demikian, menurut dia, penting dilakukan langkah dan kebijakan yang kondusif, persuasif, dan mampu memperkuat sinergitas antarseluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan perguruan tinggi.