Kaitkan Kasus Habib Rizieq, Pengacara HRS Tagih Kapolri Proses Penyebar Hoaks Baku Tembak Brigadir Joshua

eramuslim.com – Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuars mengomentari penetapan tersangka Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Pengacara HRS ini mengungkit kasus hoaks RS Ummi oleh HRS.

Pemeriksaan awal disampaikan oleh sejumlah petinggi Polri dan institusi bahwa kematian Brigadir Joshua karena adanya pelecehan seksual sehingga menyebabkan baku tembak.

Namun kekinian, kasaksian baku tembak itu seolah merupakan penyebaran informasi hoaks.

Pasalnya, kata Aziz, dari keterangan Polri ternyata tak ada baku tembak dan pelecehan seksual dalam kasus kematian Brigadir Joshua.

“Yang mengumumkan dan menyebarkan berita pertama kali adanya tembak- menembak dan pelecehan seksual terkait kematian Brigadir J. Wajib diperiksa dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong,” kata Aziz saat dihubungi, Rabu (10/8/2022).

Menurut Aziz Yanuar, pengusutan kematian Brigadir Joshua tak hanya fokus kepada Ferdy Sambo. Namun penyebaran berita bohong kematian Brigadir Joshua juga harus dituntaskan.

“Jika benar negara hukum dan menegakkan hukum dengan benar yang menyebarkan berita bohong tembak menembak wajib diproses,” tegasnya.

Aziz lantas mengaitkan penyebaran berita bohong yang dituduhkan terhadap Habib Rizieq. Kala itu HRS langsung diproses hukum atas dugaan menyebarkan berita bohong karena dinilai membuat keonaran.

“HRS,HBS dipidana dengan tuduhan menyebarkan berita bohong menimbulkan keonaran. Proses hukum,” ujarnya.

“Oknum sebar kebohongan menimbulkan keonaran. Tidak diproses hukum. Omong kosong keadilan,” sindirnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi resmi menetapkan Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.

Pengumuman itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).

Dari hasil pemeriksaan ternyata kasus kematian Brigadir Joshua tak adanya tembak menembak di lokasi kejadian.

Bahkan dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Eliezer atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir Joshua.

“Saya tegaskan, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” tegasnya.

“Penembakan terhadap suadara J (Joshua) dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” bebernya. [Pojoksatu]