Kalau Pasal Penodaan Agama Dihapus, Mau Pakai Hukum Jalanan?

Eramuslim.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pemerintah tidak akan menghilangkan Undang-undang No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam KUHP. Menurutnya, yang akan dilakukan pemerintah adalah merevisi pasal-pasal terkait penistaan agama bukan malah menghapusnya.

Dia menyampaikan Kementerian Agama sedang menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) perlindungan umat beragama. Dalam RUU tersebut juga disiapkan tentang pasal penodaan agama.

“Jadi putusan MK itu kan merevisi, bukan menghilangkan,” katanya di Jakarta, Rabu (17/5).

Menurut Lukman Hakim menghilangkan pasal penistaan agama bukanlah solusi terbaik. Dia mengatakan, dengan menghapus pasal tersebut justru akan meningkatkan potensi konflik di masyarakat.

“Hakim mau pakai apa? Acuannya mau pakai apa? Kalau tidak ada dasar hukumnya masyarakat bisa main hakim sendiri. Itu bisa lebih bahaya lagi menurut saya,” katanya.

Beberapa waktu lalu, Lukman juga sempat menegaskan soal Undang-undang No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam KUHP masih dibutuhkan di Tanah Air.

“Kalau sama sekali tidak ada hukum norma yang mengatur tentang kasus penodaan agama lalu bagaimana kita menyelesaikan kasus-kasus diduga penodaan agama lalu kita mau pakai azas hukum apa,” ungkap Lukman usai memberikan kuliah umum terkait deradikalisasi agama di kampus sebagai komitmen konsensus bernegara di Asrama Haji, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (15/5).

Menurut Lukman, yang menjadi persoalan selama ini bukan terletak pada UU Penodaan Agama melainkan pada putusan dari pengadilan. Karena itu, yang harus dibenahi adalah pengambilan keputusan pengadilan bukan undang-undangnya.

“Saya merasa perlu hati-hati betul menghilangkan UU dan pasal-pasal yang terkait penodaan agama,” ucapnya.(ss/mdk)

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/pahlawan-akankah-hanya-menjadi-kenangan-untold-history-eramuslim-digest-edisi-9.htm