Kampus UI, UGM, Unpad dkk Tegas Larang Orang Asing Jadi Rektor

Eramuslim.com –  Menristekdikti M Nasir kembalil melontarkan wacana Rektor impor dari luar negeri. Hal ini menuai kontroversi. Bagaimana dengan sikap kampus di Indonesia?

Pengelolaan masing-masing kampus di Indonesia dijalankan berdasarkan statuta. Statuta masing-masing kampus kemudian didaftarkan ke pemerintah dan dijadikan Peraturan Pemerintah. Berikut statuta beberapa kampus di Indonesia terkait soal rektor sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (2/8/2019).

1. Universitas Indonesia

Kampus UI memiliki statuta yang disahkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. Dalam Pasal 33 disebutkan dengan tegas soal syarat utama menjadi rektor, yaitu:

a. Berkewarganegaraan Indonesia

b. Sehat jasmani dan rohani

c. berpendidikan dan bergelar doktor

d. memiliki integritas, komitmen dan kepemimpinan yang tinggi

e. memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi UI;

f. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;

g. belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai dengan jadwal yang

telah ditetapkan;

h. bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di

luar UI lainnya yang bertentangan dengan kepentingan UI; dan

i. tidak pernah ditetapkan menjadi terdakwa atas dugaan melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.