Kapal Militer Komunis Cina Kembali Masuki ZEE RI, Mana Sikap Pemerintah?

Eramuslim.com – Pemerintah Indonesia diminta meningkatkan kewaspadaan pasca-masuknya kapal cost guard Cina bernomor lambung CCG 5204 di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Laut Natuna Utara pada Sabtu, 12 September 2020. Kapal tersebut terdeteksi oleh petugas patroli Badan Keamanan Laut atau Bakamla RI. Dalam struktur di dalam rezim komunis RRC, Cost Guard berada langsung di bawah komando Tentara Pembebasan Rakyat (PLA).

“Instansi-instansi keamanan laut Indonesia perlu untuk terus mewaspadai keberadaan kapal-kapal ikan atau kapal hina lainnya di Laut Natuna Utara, khususnya di wilayah yang berbatasan langsung dengan laut lepas South China Sea agar hak berdaulat Indonesia di ZEE dan Landas Kontinen tidak dilanggar,” tutur peneliti senior Indonesia Ocean Justice Initiative, Andreas Aditya Salim, dalam keterangannya, Ahad, 20 September 2020.

Pihak kapal cost guard Cina bersikeras memasuki wilayah Indonesia atas dasar klaim mereka terhadap area nine dash line atau sembilan garis putus-putus yang diyakini merupakan wilayah teritorial Negeri Tirai Bambu. Personel kapal itu menyampaikan bahwa mereka tengah berpatroli di zonanya.

Padahal nine dash line merupakan klaim yang tidak memiliki dasar hukum. Klaim itu juga bertentangan dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang diputuskan oleh the Permanent Court of Arbitration (PCA) pada 2016.

Beberapa negara belakangan pun telah menyatakan secara resmi keberatannya atas klaim Cina terhadap area nine dash line tersebut. Negara-negara itu adalah Filipina yang menyatakan secara resmi pernyataannya pada 6 Maret 2020, Vietnam pada 30 Maret 2020, Amerika Serikat pada 1 Juni 2020, Indonesia pada 12 Juni 2020, Australia pada 23 Juli 2020, Malaysia pada 29 Juli 2020, dan Jerman, Prancis, serta Inggris pada 16 September 2020.