Kapolri Bantah Larang Demo Saat Pelantikan Jokowi

Eramuslim.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian membantah pihaknya melarang aksi unjuk rasa dilakukan saat pelantikan presiden-wakil presiden dilaksanakan di Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Jakarta, pada 20 Oktober mendatang. Ia mengatakan Kepolisian tidak punya kewenangan untuk melarang aksi unjuk rasa.

Tito menggarisbawahi bahwa kelompok yang ingin berdemonstrasi tidak perlu mendapat izin dari Kepolisian. Hanya sebatas memberi tahu rencana demonstrasi yang akan dilakukan. Misalnya mengenai lokasi dan perkiraan massa.

“Sudah kami sampaikan terdahulu bahwa di dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum itu, jadi tidak dikenal izin untuk melaksanakan unjuk rasa,” ujar Tito di Monas, Jakarta, Kamis (17/10).

Tito lalu mengatakan bahwa unjuk rasa yang dilakukan tidak bersifat absolut, yakni bebas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Merujuk pasal itu, Tito membeberkan lima hal yang wajib dipatuhi oleh pengunjuk rasa. Di antaranya, menghormati hak-hak orang lain; menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum; menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.