Kapolri Teken Surat Telegram Perketat Pemberian Senpi ke Anggota

Eramuslim.com – Buntut aksi koboy seorang personel polisi di Cengkareng kemarin yang menewaskan seorang prajurit TNI dan 3 orang lainnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya meneken Surat Telegram (ST) Kapolri yang memperketat pemberian senpi ke anggota. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan keberadaan ST itu dengan harapan tidak terjadi lagi kejadian serupa.

“Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” ujar Argo, Kamis (25/2/2021).

Surat Telegram Kapolri bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021. ST tersebut ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri. Dalam telegram itu, Kapolri Sigit meminta agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat. Selain itu, proses pidana juga harus dijalani pelaku penembakan.

“Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana,” bunyi salah satu poin ST itu.

Mantan Kabareskrim itu menginstruksikan jika senpi hanya dibolehkan dipegang oleh anggota polisi yang tidak bermasalah dan memenuhi syarat saja.

“Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya,” jelasnya.

Sebelumnya, insiden penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat, mengakibatkan empat korban, tiga di antaranya tewas. Oknum polisi pelaku penembakan jadi tersangka.

“Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini dan ditemukan dua alat bukti dan olah TKP, sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 KUHP,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan.[em]