Kapolri Terbitkan Aturan Penanganan UU ITE, Kasus Novel Baswedan akan Dimediasi Polri

Eramuslim.com – Polri memastikan penanganan kasus Undang-undang ITE sesuai surat edaran dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Termasuk penanganan perkara penyidik KPK Novel Baswedan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah mengomentari kematian Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri.

Kapolri Terbitkan Aturan Penanganan UU ITE, Kasus Novel Baswedan akan Dimediasi Polri

“Jadi sejak surat edaran itu ada, dan juga STR itu pun muncul, artinya semua diperlakukan seperti itu. Digunakan surat edaran itu dan juga STR yang telah keluar itu untuk kasus yang ada maupun kasus yang akan mungkin ke depannya seperti itu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/2).

Rusdi menegaskan, penanganan kasus UU ITE akan berlandaskan restoratif justice dengan mengutamakan langkah mediasi. Terlebih kasus yang sifatnya hal personal.

“Jadi kalau kasus sudah ada, mulai sekarang sudah dimediasikan. Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya ke depannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restoratif justice,” ujar dia.

Menurut Rusdi, mediasi juga nantinya akan dilakukan dalam kasus pelaporan Novel Baswedan. Kembali merujuk pada atensi surat edaran dan telegram Kapolri.

“Akan prosesnya seperti itu. Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada,” tandas dia.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran (SE) terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu ditandatangani langsung oleh Sigit pada 19 Februari 2021.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” kata Sigit dikutip dalam SE tersebut, Senin (22/2).