Kapolri Terbitkan Aturan Penanganan UU ITE, Kasus Novel Baswedan akan Dimediasi Polri

Ada 11 poin dalam SE tersebut, pada poin i, disebutkan bahwa tersangka pelanggaran UU ITE tidak akan ditahan bila dia sudah meminta maaf kepada korban.

Sekalipun korban masih tetap ingin menyelesaikan perkaranya ke pengadilan.

Selain itu, dalam poin i juga disebutkan bahwa tersangka akan diberikan ruang mediasi, sebelum berkas diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara di poin H dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa ‘Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme dan separatisme.

Novel Baswedan sebelumnya dilaporkan sekelompok orang mengatasnamakan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), melaporkan cuitan Novel dari akun Twitter pribadinya @nazaqistsha.

Novel mengomentari penahanan Maaher yang sedang sakit hingga meninggal di Rutan Bareskrim Polri.

DPP PPMK menuding, Novel telah melanggar terkait berita bohong sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45 A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka pun langsung bergerak ke Bareskrim Polri dan mencatatkan pelaporan pada Kamis 11 Februari 2021. [merdeka.com]