Karding Tolak HRS Dipulangkan Sebagai Syarat Rekonsiliasi

Eramuslim.com – Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa dirinya tidak sepakat kalau pemulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dan pembebasan orang-orang pendukung Prabowo-Sandi yang melanggar hukum, dijadikan syarat rekonsiliasi antara kubu Jokowi dengan Prabowo.

“Kalau terkait persoalan dan pelanggaran hukum yang dilakukan kubu 02, itu tidak patut dijadikan alat rekonsiliasi,” kata Karding saat dihubungi, Rabu (10/7/2019).

Dia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala prilaku seseorang, yang menentukan adalah hukum. Menurut dia, tidak bisa wilayah hukum dipertukarkan dengan wilayah politik lalu dijadikan alat sebagai posisi tawar dalam politik.

“Jadi kalau mau posisi tawar ya harus terkait dengan politik, tidak bisa dipertukarkan dengan wilayah hukum,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, HRS pergi ke Arab Suadi atas kehendak dan inisiatif sendiri, bukan dipaksa atau diusir oleh negara. Karena itu, menurut dia, kalau HRS ingin pulang ke Indonesia, maka dipersilakan saja dan negara tidak akan menghalang-halangi kepulangan tersebut.

“Itu saran saya namun itu namanya klausul, rekonsiliasi itu kan tergantung dari pihak sana, kalau mau disertakan ya silakan,” tegasnya.

Dia mengingatkan apabila ada syarat yang disertakan dari kubu Prabowo-Sandi, maka Presiden terpilih Joko Widodo akan melihat dahulu, apakah diterima atau tidak.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani tidak menyangkal bahwa salah satu syarat rekonsiliasi antara kubu Prabowo dan Jokowi adalah pemulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dan pembebasan para tokoh yang ditahan Kepolisian.

“Ya keseluruhan bukan hanya itu (pemulangan Rizieq) kan beberapa waktu lalu banyak ditahan-tahanin ratusan orang,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 9 Juli kemarin.(kl/tsc)