Karhutla Tak Kunjung Diatasi, Warga Kalbar Gugat Pemerintah

“Dalam pertemuan tersebut, warga juga menanyakan kesediaan LBH UMP untuk mewakili mereka dalam melakukan gugatan hukum. Dan saat itu kami menyatakan bersedia,” Denie Amiruddin, dilansir RMOLKalbar.

Menurut Denie, rencana gugatan yang dilakukan masyarakat ini adalah sebuah kemajuan besar dalam dunia hukum di Kalimantan Barat. Persoalan karhutla dan pencemaran udara karena asap ini telah terjadi belasan tahun lamanya di Kalbar, namun hingga saat ini belum ada satupun masyarakat Kalbar yang melakukan gugatan.

“Padahal dalam Undang-undang kita, masyarakat memiliki hak untuk melakukan gugatan kepada siapapun jika merasa dirugikan, termasuk mengajukan gugatan kepada negara,” imbuh Denie.

Sementara itu, Beni Sulastiyo menjelaskan bahwa setelah ini pihaknya akan membentuk tim kecil untuk membantu LBH UMP mempersiapkan materi gugatan.

“Mudah-mudahan dalam 3-4 hari ke depan, bahan-bahan materi gugatan yang akan kami ajukan sudah bisa kami serahkan ke LBH UMP, agar bisa  disusun sebagai kelengkapan pendafataran gugatan ke pengadilan,” pungkasnya.(rmol)