Oleh karena itu, Medya berharap, penyidik dapat menaikan status Abu Janda sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi ahli dan bukti yang cukup. Meski begitu, pihaknya selaku pelapor tetap berharap penyidik dapat bekerja secara profesional.
“Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kapolri agar pengusutan kasus UU ITE tetap berjalan, jika kasus itu menyangkut soal SARA dan hal pemecah belah lainnya,” ucap Medya. (fajar)