Kasus Buni Yani Harus Dihentikan!

Eramuslim.com – Vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono. Dia mengatakan, putusan Majelis Hakim menunjukkan bahwa Ahok telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

“Ya, saya rasa sudah memenuhi rasa keadilan,” kata Arief kepada wartawan, Selasa (9/5).

Majelis Hakim pun menggunakan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang dimiliki situs resmi Pemrov DKI sebagai bukti dalam persidangan.

Majelis hakim tidak menggunakan video yang diunggah Buni Yani, yang saat ini berstatus tersangka pelanggaran UU ITE karena dituduh menyunting video pidato Ahok hingga menimbulkan keresahan publik.

Karena itu, Arief Poyuono mendesak kasus hukum yang tengah menimpa Buni Yani segera dihentikan.

“Secara sah kasus Buni Yani harus dihentikan,” tegasnya.

Dia mengimbau massa pro Ahok maupun yang kontra menghormati putusan hakim tersebut dan segera mengakhiri polemik berkepanjangan.

“Bergandeng tangan bersama untuk membangun Indonesia karena kasus sudah selesai, Pilkada DKI juga sudah selesai,” imbaunya.

Tak lupa, Arief juga mengingatkan agar semua pihak tidak membawa-bawa isu agama ke ranah politik.

“Kasus Basuki harus diambil sebagai pelajaran besar bahwa jangan coba-coba membawa bawa isu-isu agama dalam berpolitik. Apalagi melakukan kritik terhadap agama yang sangat sensitif. Bisa merusak persatuan dalam masyarakat, seperti yang dilakukan oleh Basuki,” ujarnya (kl/rmol)

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/pahlawan-akankah-hanya-menjadi-kenangan-untold-history-eramuslim-digest-edisi-9.htm