Kasus Edy Mulyadi Sudah ke Penyidikan, Kasus Arteria Baru Dilimpahkan

eramuslim.com – Walaupun kasus Arteria Dahlan terjadi lebih dulu dan dilaporkan lebih dulu, ternyata proses hukum terhadap kasus Edy Mulyadi yang terjadi belakangan malah terkesan lebih cepat.

Bareskrim Mabes Polri meningkatkan proses hukum dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pegiat politik di media sosial (medsos) Edy Mulyadi (EM) ke tahap penyidikan. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo, Rabu (26/1) mengatakan, tim penyidik kepolisian, pun sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat di Kalimantan itu.

Dedi menjelaskan, peningkatan proses ke level penyidikan tersebut, setelah tim di Direktorat Siber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (26/1). “Hasil dari gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh saudara EM, ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” begitu kata Dedi, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Dedi mengatakan, tim penyidik, pun sudah mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas perkara tersebut. Menurut Dedi, tim dari Direktorat Siber Polri, sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi.

“Sebanyak 15 orang saksi, dan 5 ahli,” ujar dia.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut, pun dikatakan Dedi masih berlanjut sampai dengan tahapan lanjutan penetapan tersangka. Pada Rabu, penyidik dari siber Bareskrim Polri, juga terbang ke Jawa Tengah (Jateng), dan Kalimantan Timur (Kaltim), untuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Pun rencana untuk memeriksa EM, kata Dedi, akan dijadwalkan, pada Jumat (28/1/2022) mendatang.

Selain memeriksa saksi-saksi, pun kata Dedi, tim penyidikan siber Polri, juga sudah mengantongi sejumlah barang-barang bukti. Dan menerima sejumlah pelaporan tambahan terkait kasus yang menyeret mantan calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

“Proses-proses penanganan perkara ini, masih terus berlangsung, dan masih terus berjalan. Perkembangannya akan disampaikan kembali,” ujar Dedi menambahkan.