Kasus Edy Mulyadi Sudah ke Penyidikan, Kasus Arteria Baru Dilimpahkan

Kasus yang menyeret EM ini, berawal dari komentar terbuka tentang penolakan pemindahan ibu kota negara, dari Jakarta, ke Kalimantan Timur (Kaltim). EM, dalam video yang tersebar di medsos mengucapkan kalimat-kalimat penolakan yang dinilai menghina masyarakat di Kalimantan.

EM menyebut wilayah ibu kota baru tersebut, sebagai daerah yang tak layak dihuni oleh kalangan manusia, dengan menyebut daerah ibu kota baru, sebagai tempat ‘jin buang anak’. EM juga menyebut wilayah ibu kota baru itu, sebagai pasar yang dihuni makhluk-makhluk gaib.

“Kalau pasanya kuntilanak, genderuwo, ngapain ngebangun di sana (Kalimantan),” kata EM.

Atas ucapannya itu, masyarakat adat di Kalimantan melayangkan protes, dan ultimatum terbuka. Bahkan melakukan pelaporan tindak pidana ke kepolisian, karena menilai EM melakukan penghinaan terhadap masyarakat di Kalimantan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, sampai Rabu (26/1/2022), pihak kepolisian menerima banyak laporan masyarakat terhadap EM.

“Terkait pelaporan terhadap EM, ada sejumlah tiga pelaporan yang dilakukan, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap dari berbagai elemen yang menolak pernyataan tersebut (EM),” ujar Ramadhan.

EM sendiri, dari kanal medsosnya, sudah menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat di Kalimantan. Akan tetapi, Brigjen Ramadhan menambahkan proses hukum atas pelaporan dari masyarakat tersebut, tetap akan dilakukan.

“Kami, dari Polri meminta masyarakat untuk tetap tenang, dan mempercayakan kasus ini dapat ditangani oleh Polri,” ujar dia.