Kasus Habib Rizieq, DPR: Hukum Jadi Alat Kekuasaan!

Eramuslim.com – Komisi III DPR menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam raker itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyinggung sejumlah disparitas dalam penegakkan hukum.

https: img.okezone.com content 2021 06 14 337 2424838 kasus-habib-rizieq-dpr-hukum-jadi-alat-kekuasaan-0Otndc9CyS.jpg

Dia mencontohkan, kasus Habib Rizieq Shihab (HRS), Syahganda Nainggolan dan Ratna Sarumpaet yang bertentangan dengan pemerintah tuntutannya maksimal.

Sementara petinggi Sunda Empire yang tidak berseberangan dengan pemerintah dituntut pidana yang rendah.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan Pedoman Jaksa Agung No 3/2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum. Meskipun ini merubah kultur, tapi juga menimbulkan disparitas hukum.

“Namun saya melihat pak Jaksa Agung, terjadi disparitas setelah keluarnya pedoman ini, yakni disparitas dalam penuntutan perkara tindak pidana umum ini. Khususnya disparitas ini terjadi dalam perkara-perkara yang sering oleh publik dimaknai atau berkaitan dengan kebebasan berekspresi, hak berdemokrasi. Bersentuhan dengan yang ada di sana,” kata Arsul dalam Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Dia menjelaskan, disparitas itu bisa dilihat dari proses hukum yang sedang berjalan, khususnya kasus yang paling ramai yakni kasus HRS, kasus Syahganda Nainggolan, dan juga dalam kasus kalau Ratna Sarumpaet dulu.

“Ini perkara-perkara ini dituntut maksimal 6 tahun, padahal saya melihat perkaranya yang didakwakan pasalnya sama, kemudian dikaitkan dengan status penyertaannya pasal 55 itu juga sama. Tapi tuntutannya beda kalau yang melakukan adalah bukan orang-orang yang dalam tanda kutip posisi politiknya berseberangan dengan pemerintah atau dengan penguasa,” terangnya.