Kasus Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang, Polisi Didesak Tetapkan James Riady Tersangka

Dijelaskan Haris, pemilik Waterboom bisa dijerat dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya, juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, pihaknya memutuskan untuk menutup sementara Waterboom Lippo Cikarang. Penutupan sementara dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukan manajemen waterboom.

“Dilakukan penutupan atas waktu yang tak bisa ditentukan. Penutupan dilakukan mulai hari ini,” kata Alamsyah.

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi mengatakan bahwa polisi sudah memeriksa beberapa saksi terkait pelanggaran protokol kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang. Salah satu yang diperiksa adalah general manager (GM) Waterboom Lippo Cikarang.

“Sudah (diperiksa), manajemen Waterboom, baik itu GM-nya atas nama Ibu Ike maupun manajer tiket, itu sudah dimintai keterangan, terkait dengan kerumunan itu diterapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018,” kata Sukadi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi akan melakuan pengembangan dan langkah hukum selanjutnya.

Video kerumunan di waterboom di Lippo Cikarang ini sempat viral di media sosial. Dalam video singkat tersebut, terlihat petugas kepolisian tengah membubarkan pengunjung. Ketika berhamburan dari kolam, terlihat mayoritas pengunjung tak menaati protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. []