Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan menyebut Yugo selaku kuasa hukum dari laporan tersebut telah mencabut laporannya di Polda Sulsel.
Kemudian berdasarkan Surat Edaran Kapolri soal UU ITE , polisi mengambil langkah menghentikan kasus yang menjerat DP.
“Boleh diproses. Tapi korban sudah memaafkan. Iya (cabut laporan). Cuman sudah cabut laporan dan tak perlu dilanjut. Iya (sudah selesai kasusnya),” jelasnya saat dikonfirmasi.(fajar)