Kasus Setoran Tambang Ilegal Ismail Bolong Harus Selesai, Taruhannya Kepercayaan Masyarakat

Kasus Setoran Tambang Ilegal Ismail Bolong Harus Selesai, Taruhannya Kepercayaan Masyarakat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. [Dok.Antara]

eramuslim.com  – Penasihat ahli Kapolri bidang hukum pidana, Chairul Huda menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  menindaklanjuti hasil laporan penyelidikan atau LHP Divisi Propam Polri terkait dugaan setoran uang hasil bisnis tambang ilegal  dari Ismail Bolong  ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Menurutnya, hal ini mesti ditindaklanjuti karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Harus ditindaklanjuti, karena taruhannya adalah kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Huda kepada wartawan ditulis Sabtu (26/11/2022).

Dalam pelaksanaannya, kata Huda, Kapolri mesti segera membentuk tim khusus dan inspektorat khusus (Itsus). Tindaklanjut ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran isi LHP Divisi Propam Polri yang menyeret nama Kabareskrim Polri selaku jenderal bintang tiga.

“Tindak lanjut ini juga demi nama baik Kabareskrim jika ternyata LHP tersebut tidak benar. Karena ini menyangkut internal, maka pangkal tolaknya tetap LHP Propam dan tidak perlu penyelidikan baru,” katanya.

Sebagaimana diketahui LHP Divisi Propam Polri terkait kasus ini sempat beredar di media sosial. Surat yang ditandatangani Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri itu ditunjukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Nomor:R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Dalam dokumen yang beredar tertulis Ismail Bolong menyetorkan uang koordinasi ke Bareskrim Polri melalui Kombes BH selaku Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) sebanyak tiga kali. Rinciannya, pada bulan Oktober, November dan Desember 2021 masing-masing sebesar Rp3 miliar setiap bulannya untuk kemudian dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, Ismail Bolong juga disebut menyetorkan uang dalam pecahan USD sebanyak tiga kali kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto secara langsung di ruang kerjanya pada Oktober, November dan Desember 2021 masing-masing sebesar Rp2 miliar.