Kasus Unlawful Killing, JPU Sebut Laskar FPI Rebut Senpi Bripka Fikri karena Tak Diborgol

Situasi makin mencekam manakala Lutfhil Hakim yang duduk disamping Reza melakukan bala bantuan. Dia berupaya merebut senjata api milik terdakwa Briptu Fikri.

Sedangkan, M. Suci Khadavi dan Akhmad Sofiyan juga membantu dua rekannya dengan cara menjambak rambut Briptu Firkri. Dalam kondisi itu, terdakwa tidak bisa melumpuhkan lantaran senjata api miliknya sudah dirampas.

“Namun terdakwa (Fikri) belum bisa mereka lumpuhkan atau mereka tidak dapat merampas senjatanya,” sambung JPU.

Melihat situasi itu, Ipda Yusmin yang mengemudikan mobil seketika memperlambat laju kendaraan. Tidak hanya itu, Ipda Yusmin meminta alarhum Ipda Elwira Priadi Z untuk mengantisipasi perlawanan para Laskar FPI.

“Mendengar teriakan tersebut saksi IPDA Mohammad Yusmin Ohorella menoleh ke belakang dan memberikan aba-aba atau isyarat kepada IPDA Elwira Priadi z (almarhum) dengan mengatakan “wirrr,,, Wirrr,,, Awasss Wirrr!ll”, lanjut JPU.

Tanpa disangka, almarhum Ipda Elwira malah melepaskan timah panas ke arah Lutfil Hakim dan Akhmad Sofyan. Disebutkan JPU, peluru itu melesat dan mendarat ke bagian dada para korban hingga menembus ke bagian pintu bagasi mobil yang ditumpanginya.

“Hingga mengenai sasaran mematikan tepat di dada sisi kiri Akhmad Sofiyan sebanyak 2 (dua) kali tembus ke kaca bagasi belakang mobil Xenia warna silver,” kata JPU.

Usai penembakan terjadi, situasi di dalam mobil kembali normal. Bahkan, Lutfil Hakim dan Akhmad Sofiyan sudah tewas akibat tembakan tersebut.

Hanya saja, Briptu Fikri kembali melakukan penembakan dan menyasar ke M. Reza dan Suci Khadavi Poetra. Tembakan itu meluncur deras dan mendarat dan dilakukan dari jarak dekat.

“Entah apa dalam benak Briptu Fikri tanpa rasa belas kasihan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan kembali tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain, lalu membalikkan badannya ke arah belakang sambil berlutut di kursi pada jarak hanya beberapa sentimeter saja dari M Reza maupun M Suci Khadavi,” pungkas JPU.

Imbasnya, peluru menembus dada bagian kiri M. Reza sebanyak dua kali. Sedangkan peluru juga menembus dada kiri M. Suci Khadavi sebanyak tiga kali.

Didakwa Pasal Pembunuhan

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian,” kata JPU dalam surat dakwaannya.