Kasus Unlawful Killing, JPU Sebut Laskar FPI Rebut Senpi Bripka Fikri karena Tak Diborgol

Tidak sampai situ, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin kembali ditembaki oleh anggota FPI. Bripka Faisal yang mengemudikan mobil membalas tembakan ke arah dua anggota Laskar FPI hingga mengalami luka di bagian kiri dan pinggang kiri.

Meski demikian, mobil Chevrolet yang dikemudikan anggota Laskar FPI masih terus melaju. Sontak, aksi kejar-kejaran tak terhindarkan.

Singkat kata, mobil yang ditumpangi Briptu Fikri dan Ipda Yusmin berada di samping mobil Laskar FPI yang berisi enam orang tersebut. Disebutkan jika para Laskar FPI itu menodongkan senjata dan dibalas tembakan oleh Briptu Fikri, Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi hingga membikin dua anggota Laskar FPI meninggal.

“Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan penembakkan beberapa kali yang diikuti oleh terdakwa (Fikri) melakukan penembakkan ke arah penumpang yang berada di atas mobil anggota FPI yang duduk di jok tengah mobil Chavrolet spin warna abu-abu bagian kiri dengan jarak penembakkan yang sangat dekat kurang lebih 1 meter,” ujar JPU.

Tidak sampai situ, aksi kejar-kejaran tidak terelakkan dan berlanjut hingga KM 50 Cikampek. Di lokasi itu, mobil milik Laskar FPI menabrak pembatas jalan lantaran ban pecah, dan kepolisian langsung melakukan penggeledahan.

Hanya saja, terjadi perlawanan saat polisi ingin membawa empat anggota Laskar FPI ke Mapolda Metro Jaya. Disebutkan jika terjadi aksi aksi saling rebut senjata di dalam mobil polisi yang melibatkan Briptu Fikri, Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi Z dan empat orang anggota Laskar FPI.

Hal itu terjadi lantaran polisi tidak memborgol empat Laskar FPI tersebut. Akhirnya, keributan terjadi dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z menembak empat Laskar FPI di dalam mobil itu hingga tewas.

“Bahwa akibat perbuatan melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya: Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra,” tutur jaksa.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.