Keanehan Dana Kampanye Jokowi, MK Tidak Boleh Berhenti pada Bantahan Tim Hukum 01

Eramuslim.com – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus mendalami sedalam-dalamnya jawaban tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin terkait tudingan keanehan dana kampanye Pilpres 2019.

Tim hukum paslon 01 membantah ada sumbangan pribadi Jokowi dalam dana kampanye pilpres seperti yang dituding oleh tim kuasa hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Padang, Miko Kamal mengatakan, MK harus menghadirkan pihak-pihak yang berkepentingan yang terkait di persidangan untuk diperiksa di bawah sumpah, antara lain Anton Silalahi dari Kantor Akuntan Publik independen yang ditunjuk KPU yang memeriksa laporan dana kampanye Jokowi-Maruf, dan para penyumbang lainnya yaitu perkumpulan Golfer TBIG yang disebut dalam naskah permohonan kuasa hukum paslon 02.

MK juga seharusnya meminta keterangan dan/atau melibatkan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuktikan sumber sebenarnya dari sumbangan dana kampanye tersebut. Sebab, sumbangan dana kampanye sebesar Rp. 19.5 miliar mustahil dilakukan tanpa melibatkan lembaga keuangan dan/atau perbankan.

“Dengan membuka data yang dimiliki oleh PPATK, semuanya akan menjadi transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Miko Kamal, Rabu (19/6).