Kebakaran Kejagung Serangan Langsung terhadap Negara, Presiden Harus Serius

Eramuslim.com – Presiden Joko Widodo didesak mengambil sikap sangat keras pasca pengumaman hasil penyelidikan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Kesimpulan penyelidikan Polri menemukan fakta bahwa penyebab kebakaran berasal dari sumber api terbuka dan bukan oleh arus listrik pendek. Total, Polri memeriksa 131 saksi dan menemukan sebuah jerigen yang menjadi salah satu barang bukti dan cukup untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal mengatakan, kesimpulan sementara penyelidikan Bareskrim terkait kebakaran Gedung Kejagung seakan menjadi pembenaran dari banyak pandangan masyarakat bahwa kebakaran ini berkaitan erat dengan kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

“Awalnya, Kejaksaan Agung membantah berbagai spekulasi yang bahkan telah berubah menjadi tudingan tersebut. Namun hasil penyelidikan Polri memastikan bahwa terdapat unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut,” kata mantan anggota Komisi III DPR itu dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9).

Nagara Institute memandang hasil penyelidikan Bareskrim telah cukup untuk menjadi dasar bahwa kebakaran kantor pusat Kejaksaan yang termasuk dalam obyek vital negara adalah serangan langsung terhadap negara dan kedaulatan.

“Para pelakunya harus dihukum berat dengan penggunaan pasal Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 – 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Dan, atau, Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran,” tutur Akbar Faizal.