Kebijakan Kontroversial Tes PCR, Akal Bulus Kaum Pemodal Manfaatkan Petinggi Pemerintahan

Pengambilan Swab Test Sampel Spesimen

Eramuslim.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengendus adanya indikasi persaingan bisnis dibalik kebijakan syarat wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan.

Musababnya, penyedia layanan tes PCR menjamur di sejumlah tempat dengan menawarkan harga berlapis tergantung pada kecepatan hasil tes.

Mereka, lanjutnya, bahkan secara nyata melanggar HET yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan sebelumnya, yakni Rp495 ribu (Pulau Jawa dan Bali) dan Rp525 ribu (luar Pulau Jawa dan Bali) dengan dalih PCR Ekspres.

Harga yang ditawarkan mulai dari Rp650 ribu, Rp750 ribu, Rp900 ribu, hingga Rp 1,5 juta.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, perputaran uang dari bisnis tes PCR sejak Oktober 2020 sampai Agustus 2021 diperkirakan mencapai Rp23,2 triliun. Dari nilai tersebut, ICW menyebut pengusaha layanan tes PCR bisa meraih untung hingga Rp10,46 triliun.

Penghitungan ICW ini didasarkan pada dimulainya pemberlakuan tarif tes PCR tertinggi sebesar Rp900 ribu pada Oktober 2020 sampai diberlakukannya tarif baru Rp495-525 ribu pada Agustus 2021.