Kecam Abu Janda, Eks Ketua DPR: Orang Ini Hidup dari Hina Sesama Muslim

Eramuslim.com – Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh penggiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda belakangan menjadi perbincangan. Bahkan, Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie turut berkomentar.

Melalui akun Twitter pribadinya, Marzuki Alie memberikan tanggapan menohok terkait kasus Abu Janda.

Dikutip pada, Sabtu (30/5/2020), bukan lewat komentar panjang, dia justru mendoakan agar Tuhan mengampuni Abu Janda yang dinilai kebal hukum meski kerap menghina umat muslim.

“Orang ini hidupnya dari hasil menghina sesama muslim, tapi kebal hukum. Semoga Allah mengampuni dan memberi hidayah,” tulis Marzuki Alie seperti dikutip Suara.com.

Pendapat Marzuki Alie tersebut merupakan balasan atas cuitan yang diunggah oleh Wasekjen MUI Ustaz Tengku Zulkarnain.

Sebelumnya, Tengku Zul mmengajak umat muslim untuk terus mengawal kasus Abu Janda yang dinilai telah membuat kegaduhan.

“Bareskirim Mabes Polri mulai penyeledikan ujaran kebencian Abu Janda. Muslimin…Mari kita pantau secara seksama,” cuit Tengku Zul, Jumat (29/5/2020).

Untuk diketahui, Abu Janda dilaporkan Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) ke Badan Reserse Kriminal Polri pada, 10 Desember 2019 lalu. Laporan tersebut kemudian teregister dengan nomor STTL/572/XII/2019/BARESKRIM.

Ketika itu, Abu Janda dilaporkan IKAMI lantaran dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian berkaitan dengan kicauannya di media sosial yang mengkaitkan antara agama Islam dengan terorisme.

Menurut IKAMI hal menjadi bukti dari beberapa ujaran kebencian yang telah dilakukan Abu Janda dengan menyebarkan penilaiannya terhadap umat Islam di Indonesia melalui sosial media. IKAMI pun berharap penyelidikan Abu Janda bisa berlangsung terbuka.

Sementara, mengenai laporan tersebut, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kepada Abu Janda  sebagai sanksi terlapor padaJumat (29/5).

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Abu Janda sendiri telah mengkonfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik. (*)