Kejaksaan Agung Bantah Tugaskan JPU Non Muslim untuk Kasus Ahok

img_20161205_112713Eramuslim.com – Kejaksaan Agung membantah memilih Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beragama non muslim. Ali Mukartono, selaku ketua tim JPU adalah seorang muslim yang integritas dan profesionalnya dalam penegakan hukum telah teruji selama bertugas di Kejaksaan.
“Yang akan menyidangkan perkara itu (terdakwa Ahok-red) nantinya jaksa Ali Mukartono, dan tentunya dibantu beberapa jaksa lainnya. Kita tetap menjaga profesionalitas dalam penanganan perkara,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rochmad dihubungi Harian Terbit, Minggu (4/12/2016).

Jampidum diminta klarifikasi terkait beredarnya kabar  JPU kasus Ahok diduga pro Ahok, dimana berdasarkan data di SIPP Pengadilan Jakarta Utara tertera Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Ahok adalah IREINE R KORENGKENG SE.SH.MH seorang jaksa beragama nasrani.

Menurut Jampidum jaksa Iriene R Korengkeng yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kamis (1/12/2016) lalu  hanya diminta tolong oleh Tim JPU untuk membawa berkas perkara Ahok ke PN Jakarta Utara.  Jika pun namanya tercatat di panitera PN Jakarta Utara hanya untuk admistrasi. Sedangkan JPU yang menangani perkara Ahok tetap diketuai jaksa Ali Mukartono, Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejagung dan mantan Kajati Bengkulu.(terbit)