Kematian Demonstran Akan Dibawa Ke Mahkamah Internasional?

Eramuslim – Penanganan unjuk rasa oleh aparat keamanan harus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia.

Begitu juga seharusnya yang dilakukan saat aparat menangani aksi 21 dan 22 Mei kemarin, sehingga tidak ada nyawa yang harus melayang.

Tapi ternyata, sebanyak delapan orang dilaporkan meninggal dunia akibat aksi yang bertujuan untuk mengutarakan penolakan atas hasil penghitungan suara KPU itu.

Ketua HMI Cabang Jakarta Pusat Utara, Fadli Rumakefing menilai kasus ini harus disikapi secara serius. Jangan sampai, kata dia, tewasnya delapan orang dalam aksi 21 dan 22 Mei dibawa ke Mahkamah Internasional atas dugaan melanggar nilai nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia.

“Kalau itu terjadi, kita akan dicap sebagai negara pelanggar HAM oleh negara-negara lain,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (23/5).

Fadli mengingatkan agar aparat menyikapi aksi dengan bijak. Aparat, sambungnya, tidak boleh membuat hal-hal yang justru memicu kemarahan masyarakat.

Lebih lanjut, dia meminta kepada para elite politik tanah air untuk duduk bersama merumuskan solusi dalam rangkah menghindari konflik yang berkepanjangan antara warga negara dan perangkat keamanan negara.

“Kami menginginkan Indonesia menjadi negara yang selalu aman, damai, adil, dan makmur,” pungkasnya. (rmol)