Kemenag Dukung Sertifikasi Nikah, Ini Tahapan yang Harus Dijalani Calon Pengantin

Eramuslim.com – Kementerian Agama mendukung wacana penerapan sertifikasi nikah bagi pengantin baru yang akan diterapkan pada 2020 mendatang.

Untuk itu, Menag Fachrul Razi meminta petugas Kantor Urusan Agama (KUA) juga menjadi penyuluh pendidikan pranikah sebagai syarat mendapatkan sertifikat perkawinan.

Nantinya, petugas KUA dan para penyuluh yang di lapangan yang akan menatar para calon pengantin.

“Semua agama ditatar. Nanti kita buat apa-apa yang menjadi jelas sehingga tidak ada yang terlewat,” ujar Fachrul Razi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Fachrul menjelaskan, dalam pendidikan tersebut, para calon pengantin akan mendapat sejumlah nasihat.

“Salah satunya masalah agama, kemudian masalah kesehatan supaya jangan stunting,” jelasnya.