Kemenkeu Minta Maaf Soal Piala Hadiah dari Jepang Kena Pajak Bea Cukai

Viral! WNI Menang Lomba di Jepang, Kirim Piala tapi Kena Pajak Bea Cukai Rp4 Juta

eramuslim.com – Media Sosial kini tengah ramai soal seorang warga negara Indonesia (WNI), Fatimah Zahratunnisa yang menang kompetisi menyanyi di Jepang. Sebab, piala yang didapat Fatimah dari kompetisi itu tiba-tiba diminta biaya oleh Bea Cukai ketika sampai ke Indonesia.

Lewat akun twitternya @zahratunnisaf, dia menceritakan pada tahun 2015 lalu mengirimkan piala lomba nanyi di Jepang ke Indonesia lewat paket. Namun ketika ingin diambil, paket piala tersebut malah dikenakan pajak oleh Bea Cukai sebesar Rp 4 juta.

“2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta,” tulis Fatimah seperti dikutip, Selasa (21/3/2023).

Tidak hanya pajak, Bea Cukai meminta Fatimah membuktikan surat-surat telah mengikuti ajang menyanyi tersebut. Bahkan, pihak Bea Cukai juga meminta dirinya untuk menyanyi sebagai bukti.

“Untungnya bisa bawa pulang secara gratis akhirnya setelah tawar menawar secara ketat. Tapi adanya kalimat ‘kamu bisa bayar berapa?’ itu aku bawa dendam sampe sekarang,” tulis dia.

Atas viralnya kisah itu, Kementerian Keuangan langsung merespon. Staf Khusus Menteri BUMN Yustinus Prastowo meminta maafa dan menyesal atas pengalaman tidak mengenakan yang diterima Fatimah.

“Mbak @zahratunnisaf, mewakili Kemenkeu, kami memohon maaf secara tulus atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sungguh berempati dan menyesalkan kejadian ini. Doa kami mbak Zahra semakin sukses. Kami berkomitmen utk terus melakukan perbaikan pelayanan,” ujar Yustinus seperti dikutip dari akun @prastow, dikutip Selasa (21/3/2023).

Permintaan maaf itu langsung dibalas oleh Fatimah. Dia pun menyarankan agar Kementerian Keuangan membenahi sitem pajak hadiah hasil prestasi.

“Tweet saya murni dari sisa sakit hati orang yang merasa tidak diapresiasi pencapaiannya. Saran saya untuk membenahi aturan pajak hadiah hasil prestasi dengan bukti surat lengkap dan jelas untuk dibebaskan pajak sebagai sedikit bentuk apresiasi,” kata Fatimah membalas cuitan Yustinus.

 

 

 

 

[Sumber: Suara]

Beri Komentar