Kepada SindoNews, Karyawan Ini Benarkan Perusahaan Batubaranya Dikuasai TKA Ilegal

Eramuslim – Informasi masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal Cina sudah lama beredar di masyarakat. Ironisnya di antara TKA tersebut banyak yang masuk dengan visa kunjungan alias tanpa izin kerja (ilegal).

Padahal kenyataannya mereka datang untuk bekerja. SINDOnews mendapat data salah satu perusahaan yang dipimpin oleh sejumlah TKA ilegal asal Cina adalah PT Tadjahan Antang Mineral (PT TAM). Perusahaan ini bergerak di bidang usaha pertambangan batubara di Kalimantan Tengah.

PT TAM merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batubara. Lokasi usaha kerjanya di Desa Tumbang Baringei, Kecamatan Kurun dan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dengan area pertambangan seluas sekitar 10.000 hektare.

“Sekitar 2017, pemegang saham PT TAM menjual sebagian sahamnya kepada pihak asing (Hong Kong Manshi lnvestment Company Limited),” kata J Hendra K, karyawan bagian admin personalia, kepada SINDOnews, Kamis (17/5).

Dengan masuknya pihak asing, maka beberapa jabatan di PT TAM diduduki perwakilan dari Hong Kong Manshi lnvestment Company Limited (melalui perusahaan-perusahan yang ditunjuknya yaitu Danburite Capital Ltd dan PT Mitra Sentosa lnvestama). Mereka yang menduduki PT TAM yakni Gary Zhu (komisaris utama), Liu Qiang (komisaris), Liu Yu Qing (komisaris), Wang Guicheng (direktur), Feng Xiang (direktur), Liu Xin Zhong (direktur), dan Fu Yi (deputi CFO).

Setelah berjalannya waktu, Hendra mengetahui ternyata para bosnya tersebut tidak memiliki izin bekerja di Indonesia. Mereka tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), dan dokumen-dokumen perizinan lainnya.