Kesaksian Said Didu di MK Buat Yusril Diam Tak Bertanya

Eramuslim – Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, menjadi saksi fakta dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Dalam kesaksiannya, dia berpendapat bahwa Cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin adalah pejabat BUMN.

Hal ini Said katakan setelah ramai soal jabatan Ma’ruf Amin di Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS).

‎”Siapa sebenarnya pejabat BUMN? Maka tafsiran kami komisaris, direksi, dan dewan pengawas termasuk pejabat BUMN,” ujar Said Didu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (19/6).

Said pun menjelaskan alasan perusahaan anak usaha BUMN juga bisa disebut sebagai perusahaan BUMN itu sendiri. Pada 2005 silam, dirinya menggelar rapat dengan ahli-ahli hukum untuk membahas jabatan-jabatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.

Dari rapat tersebut didapatkan keputusan bahwa komisaris, direksi, dewan pengawas, dan anak perusahaan merupakan bagian dari pejabat BUMN. ‎”Jadi, memang rapat itu menyepakati hasil-hasil itu,” katanya.

Lebih lanjut Said mengatakan, ada dua komisaris anak perusahaan BUMN yakni Andi Arief dan Raden Pardede Mundir menjadi bagian tim sukses di pilpres 2009. Kedua orang itupun mundur dari jabatan komisaris.

“Kami dan Bawaslu mengevaluasi siapa yang jadi tim sukses. Ada dua, Andi Arief dan Raden Pardede Mundir sebagai komisaris dan menjadi tim sukses,” ungkapnya. (JP)