Keterlaluan: Membantu Orang Terjepit Dihukum Penjara

Eramuslim.com – Ada kabar yang sangat memprihatinkan. Luput dari pemberitaan besar karena rangkaian unjuk rasa belum lama ini. Peristiwa itu terjadi pada 19 September 2019. Tak sesuai dengan akal sehat. Orang yang menolong orang lain yang sedang terjepit, dihukum penjara.

Itulah yang dialami oleh 29 karyawan Sarinah, Jakarta, yang dinyatakan bersalah hanya karena membolehkan para pendemo masuk ke gedung Sarinah ketika berlangsung aksi 21-22 Mei 2019.

Pengadilan di Jakarta menyatakan mereka bersalah membantu orang-orang yang melakukan perlawanan terhadap aparat negara.

Para pengunjuk rasa masuk ke gedung itu sekadar untuk membasuh muka mereka. Mungkin juga sekadar melepas dahaga. Tapi, bagi penguasa, sikap alami yang ditunjukkan oleh para karyawan Sarinah itu dipelintir menjadi perbuatan pidana. Mereka didakwa membantu para pendemo melawan aparat.

Sikap spontan memberikan bantuan itu dihukum penjara 4 bulan 3 hari. Bahkan, hampir saja dihukum 8 bulan.

Logika penguasa adalah bahwa dengan masuk ke Sarinah dan mendapatkan air, maka para pendemo kembali segar untuk turun ke jalan. Luar biasa sekali.