Ketika Atta Halilintar Tersandung Dugaan Penistaan Agama

Eramuslim.com – Atta Halilintar harus berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan atas tudingan penistaan agama.

Sang YouTuber dilaporkan LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi). Laporannya pun diterima polisi dan terdaftar dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 November 2019. Yaitu dengan pelapor Ustaz Ruhimat.

Atta dilaporkan lantaran dianggap mempermainkan gerakan salat.

“Saudara Atta Halilintar dan akun YouTube Gunawan Swallow, dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Atta Halilintar dan kawan-kawan,” ujar Ketua LSM KPK Firdaus Oiwobo, selaku pengacara Ustaz Ruhimat.

Sebenarnya ini adalah video lama. Video tersebut mencuat kembali karena diunggah ulang dan disebarkan oleh akun YouTube Gunawan Swallow.

Dalam video tersebut, Atta Halilintar bersama adik-adiknya mempraktikkan berbagai macam cara ibadah salat. Di akhir video, ia berpesan kalau cara salat tersebut tidaklah baik untuk ditiru.

Tak lama setelah laporan dibuat, Atta Halilintar pun curhat di Instagram. Ia mengaku hanyalah manusia biasa yang tak sempurna.

“Memakai nama ku untuk menipu. Menyunting video ku untuk memburukkan nama ku. Memplintir Cerita dan konten ku untuk menaikkan Cerita mu. Tuhan Aku manusia biasa yang tidak sempurna,” buka Atta dalam Instagram miliknya.

“Aku tidak pernah mengaku saya orang baik. selalu merasa saya jahat. Kuatkan Aku berikan aku kesehatan dan kekuatan dan juga kedua orang tuaku, Keluarga ku, Orang2 yang aku sayang. Dan semua orang2 yang bergantung hidup dengan ku Love u God. Atta -Hamba Mu-,” sambungnya lagi.[dtk]