Umar Hasibuan: Gelar Haji Kok Dipamerkan? Kampanye Program Dong!

Eramuslim.com – Cawagub Jawa Barat dari PDIP, Irjen Anton Charliyan, dalam pidato politik di Rapat Kerja Daerah Khusus (Rakerdasus) di Kota Bandung (10/01), mengklaim dirinya dan cagub Mayjen (Purn) Tubagus (TB) Hasanuddin sebagai “duo jenderal nasionalis yang religius”.

“Kita ini duo jendral bintang dua, duo nasionalis yang religius dan kita sama-sama haji,” ucap Anton Charliyan seperti dikutip merdeka (10/01).

Pengamat politik Umar Syadat Hasibuan menyesalkan pernyataan mantan Kapolda Jawa Barat ini. Apalagi Anton menyebut “sama-sama haji”. “Hmm lalu kalau Haji kenapa? Emang mau diapain Hajinya? Bacaan Sholat dan Qiro’ah Qur’annya benar gak? Kalau benar aku angkat tangan deh. Lebih baik kampanye program bukan Hajinya. Gelar Haji koq pamer sih?,” tulis Umar Syadat di akun Twitter @Umar_Hasibuan_.

Soal klaim “nasionalis religius”, @Umar_Hasibuan_ melontarkan sindiran keras. “Emang PDIP nasionalis religius? Sejak kapan? Pengen tahu,” tanya @Umar_Hasibuan_.

Penulis senior Zara Zettira ZR menimpali komentar @Umar_Hasibuan_. Menurut Zara, “nasionalis religius’ itu slogan Partai Demokrat. Bahkan slogan itu sudah didaftarkan di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI). “Nasionalis Religius itu slogan Partai Demokrat kelessssss,” sindir Zara di akun Twitter @zarazettirazr.

Sebelumnya, sempat menjadi viral di sosial media, foto TB Hasanuddin sholat berjamaah dengan makmum Anton Charliyan. Pasalnya, Anton sebagai makmum mengambil posisi di sebelah belakang kiri imam sholat.

Soal ini, TB Hasanuddin mengklarifikasi bahwa situasi saat itu memaksa ia melakukan salat di tempat yang terbatas.

“Namun situasi saat itu adalah saya sedang Salat Maghrib di tempat yang terbatas, di sebelah saya ada sofa .Tiba-tiba Pak Anton datang dan ikut bergabung, tak ada tempat lain kecuali di sebelah kiri saya. Tanpa kami sadari staf Pak Anton mengambil foto…dan tiba-tiba menjadi viral,” kata mantan Sekretaris Militer Presiden Megawati Soekarnoputri itu seperti dikutip rmol (13/01).(kl/rm)