Ketua DPP PKS: Penetapan Tersangka Habib Rizieq Sangat Aneh

Eramuslim.com – Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam dugaan perkara kasus video chat mesum yang juga melibatkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein.

Namun, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Al Muzzammil Yusuf merasa aneh dan mempertanyakan dasar kepolisian menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. Pasalnya polisi sampai saat ini belum menemukan siapa penyebar percakapan antara Habib Rizieq dengan Firza Husein itu.

“Kenapa penyebarnya belum jadi tersangka? Sekarang siapa penyebarnya? Kenapa tidak jadi tersangka? Memang Habib Rizieq menyebarkan? Apa Firza penyebarnya? Habib rizieq sebagai apa kalau dia tersangka?‎ Saya bertanya saja nih,” ucap Muzammil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dianggap melanggar pasal UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Muzzammil mempertanyakan kepolisian yang menggunakan undang-undang tersebut untuk menjerat Habib Rizieq.

Berkaca dari kasus Buni Yani yang ditetapkan tersangka karena menyebar video Ahok yang dianggap menistakan agama, menurut Wakil ketua Komisi II DPR RI itu seharusnya penyebar chat mesum tersebut juga dijerat dengan UU ITE.

“Saya nggak bicara gegabah atau tidak, tapi basis UU nya menyebabkan habib rizieq tersangka apa? Pasal penyebar? Atau apa? Itu dulu. Sekarang yang jadi persoalan kan penyebarnya. Itu dulu,” ucap Muzzammil.

“Kalau itu tidak ada, lalu apa? Polisi kan harus melaksanakan UU. Itu dulu jelaskan kepada publik sehingga tidak menjadi pertanyaan dipublik,” tambahnya.

Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dan diancam hukuman 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Sebelumnya, kasus yang melilit Habib Rizieq itu sempat menggantung karena yang bersangkutan selalu mangkir dari pemanggilan penyidik sehingga diterbitkan surat perintah membawa Habib Rizieq yang tengah berada di Jeddah, Arab Saudi dan tidak mau pulang ke Indonesia.(gk/okz)

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/resensi-buku-pre-order-eramuslim-digest-edisi-12-bahaya-imperialisme-kuning.htm