Ketua DPR Minta TKA Pekerja Kasar di 7 Provinsi Diusut

Eramuslim – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan temuan Ombudsman Republik Indonesia tentang tujuh provinsi banyak didatangi tenaga kerja asing (TKA) pekerja kasar harus segera ditindak lanjuti.

Pernyataan ini dilontarkan politikus Golkar merujuk temuan Ombudsman di tujuh provinsi di Indonesia yang menjadi sasaran TKA pekerja kasar, yakni provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau.

“Apalagi, informasinya TKA pekerja kasar tersebut lebih tinggi, untuk pekerjaannya yang sebenarnya dapat dikerjakan oleh pekerja lokal Indonesia,” kata Bambang Soesatyo melalui pernyataan tertulis yang diterima di Singkawang, Jumat (27/4) malam.

Ia menambahkan untuk gaji TKA pada posisi sopir mencapai Rp 15 juta, sedangkan posisi sopir untuk pekerja lokal hanya digaji Rp 5 juta. Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo menyatakan, Komisi IX DPR RI harus segera memanggil Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk mengklarifikasi temuan Ombudsman tersebut.

“Karena, hasil temuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik,” katanya.

Politisi Partai Golkar itu, juga mengusulkan agar komisi terkait di DPR RI segera menggelar rapat gabungan guna mengkaji persoalan TKA pekerja kasar. Sekaligus memberikan solusi bagi pelaksanaan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.