Ketua Fatwa MUI: Bisa Saja Penggunaan Ganja Dibolehkan dengan Syarat dan Kondisi Tertentu

Asrorun Niam Sholeh merespons soal legalisasi ganja. Foto: dokumen Asrorun

Eramuslim.com – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh merespons permintaan Wapres RI Maruf Amin ke MUI untuk membuat fatwa tentang legalisasi ganja dari sisi syariat.

Asrorun mengatakan bahwa dalam Islam sesuatu yang memabukkan itu haram baik sedikit maupun banyak. Ganja pun termasuk barang yang memabukkan.

Oleh karena itu, mengonsumsi ganja haram hukumnya sebab memabukkan dan membahayakan kesehatan.

“Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syariat, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan dengan syarat dan kondisi tertentu,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6).

Menurut Asrorun, perlu ada kajian mendalam mengenai manfaat ganja tersebut.