Ketua KIPHI: Perketat Syarat Jamaah Haji

Ketua Komite Independen Pemantau Haji Indonesia (KIPHI) Hengky Hermansyah menegaskan pemerintah tidak perlu membatasi pelaksanaan ibadah haji bagi umat Islam di Indonesia.

Menurutnya, hal yang terpenting adalah memperketat syarat calon jamaah yang akan berangkat ke tanah suci.

"Kalau pulang tawaf doany pasti seperti ini, Ya Allah jangan jadikan kunjungan aku ini yang terakhir. Sekarang akan dibentuk dalam satu undang-undang akan dibatasi. Saya lebih cenderung untuk diketatkan, " ujarnya usai Diskusi Publik, di Ruang Fraksi PKS, Gedung DPR, Jakarta, Kamis(8/3).

Ia mengakui, terdapat keleluasaan persyaratan bagi calon jamaah haji Indonesia, seperti contohnya orang-orang yang sudah pernah dalam perawatan dokter diperbolehkan berangkat menunaikan ibadah haji, padahal haji itu syaratnya istito’ah yang artinya mampu secara lahir batin.

"Anda sehat anda punya uang, anda bisa berangkat, kalau tidak sehat bagaimana beribadah, " tukasnya.

Lebih lanjut Hengky menegaskan, pemberian jarak waktu melaksanakan ibadah haji, merupakan pilihan yang logis, karena di dalam tenggang waktu tersebut dapat memberikan kesempatan bagi calon haji yang baru pertama kali menunaikan ibadah rukun Islam kelima itu. Ia menambahkan, pintu rumah Allah itu harus dibuka seluas-luasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, usulan agar ibadah haji hanya satu kali dalam seumur hidup diajukan oleh Departemen Agama dalam Rapat Pansus tentang RUU Perubahan Haji No. 17/1999 bersama dengan awal Maret lalu. Dan usulan itu ditolak oleh sebagai besar Anggota DPR, karena dapat mengundang kontroversi baru.(novel)