Ketua Komisi Yudisial akui ada Intervensi Kekuasaan Dalam Kasus Ahok

Eramuslim.com – Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengakui adanya dugaan intervensi dalam penuntasan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sejak awal kasus itu bergulir memang ada upaya untuk memengaruhi kasus tersebut.

“Saya memang mengetahui persis bagaimana upaya-upaya intervensi ini. Karena itu sejak awal saya berupaya agar proses peradilan itu tidak diintervensi,” kata Aidul saat menerima kunjungan Gerakan Nasional Pengawas Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).

Meski demikian Aidul tidak mau mengungkap intervensi seperti apa saja yang ada selama kasus itu bergulir. Menurut dia, momen yang ada tidak tepat untuknya mengungkapkan hal itu.

“Tidak tepat saya sampaikan di sini. Tapi komunikasi saya (dengan) pihak berwenang saya lakukan. Saya ketemu dengan Kapolri, Menkopolhukam,” jelas Aidul.

Aidul hanya mencontohkan satu intervensi yang diketahui publik saat Kapolda Metro Jaya memberikan surat kepada majelis hakim untuk menunda sidang.

“Itu kami sepakat dengan MA bahwa itu bentuk intervensi. Dan terbukti surat Kapolda-nya digunakan oleh JPU,” tegas Aidul.

Meski begitu Aidul melihat hakim sejauh ini masih cukup baik, tetap imparsial, netral dan menjaga independensinya.

“Lepas dari JPU, sejauh ini (hakim) masih imparsial, netral, jaga independensi. Dan kami (KY) tetap mengupayakan agar segala macam intervensi (kami komunikasi terus dengan lingkup kekuasaan lain) tidak terjadi,” ujarnya.

Selain itu, Aidul juga mengungkapkan jika Kasus Penistaan Agama oleh Ahok ini menjadi perhatian banyak negara yang ingin melihat penegakan hukum di Indonesia.

“Banyak negara juga memantau perkembangan kasus ini, nampaknya kasus ini punya nuansa lain karena bersentuhan aspek politis sehingga nuansanya sangat dramatis,” ‎kata Aidul.

Aidul menegaskan, KY telah memantau jalannya persidangan guna mengantisipasi adanya mafia peradilan yang ingin mengintervensi putusan majelis hakim tersebut. Sebab itu, ujar Aidul, ia ‎telah dua kali memantau jalannya persidangan yang dilakukan di Gedung Kementerian Pertaian (Kementan) tersebut.

“KY menyadari bahwa kasus ini menyita perhatian publik tidak hanya nasional dan internasional maka dari itu kami pantau bahkan saya sebagai Ketua KY telah dua kali hadir di persidangan dan terus pantau persidangan baik yang dilakukan terbuka atau pun tertutup,” ucapnya.

Ia memastikan, sedari awal persidangan telah banyak sekali upaya campur tangan oknum-oknum yang memiliki kekuatan politis, sosial, ekonomi dan media massa untuk menekan jalannya persidangan tersebut. Namun, KY melihat sejauh ini majelis hakim masih memimpin jalannya persidangan secara independen.

“Sepanjang proses pengadilan baik tertutup dan terbuka kami membawa kamera dan menunjukkan bahwa hakim bersikap imparsial atau independen. Meskipun saya tahu persis sejak awal sudah ada upaya untuk mencampuri proses peradilan,” jelas Aidul. (jk/si)