Ketua KPK Surati Jokowi Minta Reformasi Jangan Dikhianati

Bahkan, lanjut Agus, dalam dua Tap MPR tersebut disebutkan secara eksplisit soal lembaga antikorupsi.

“Apa yang bisa dibaca dari dua Tap MPR tersebut? Sederhana, reformasi menghendaki pemberantasan korupsi yang kuat dan kemudian KPK dibentuk,” ujar Agus.

Tak hanya Tap MPR, Agus juga menegaskan bahwa masih ada dua UU penting terkait pemberantasan korupsi yang lahir pasca reformasi, yaitu UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 43 UU 31/1999, diperintahkan pula pembentukan KPK disebutkan dalam UU 30/2002 tentang Tipikor.

“Sebuah Undang-undang yang draf pertamanya disampaikan melalui Surat Presiden Abdurahman Wahid, dan disahkan di era Presiden Megawati Soekarnoputri,” kata Agus.

“Jika hal itu dibiarkan bukan tidak mungkin akan membunuh harapan tentang Indonesia yang lebih baik dan mampu menjadi negara maju, adil, makmur, dan sejahtera dalam waktu yang tidak terlalu lama ke depan,” sambungnya.

Agus juga mengaku telah mengirim surat resmi kepada Presiden Jokowi. Lima pimpinan secara resmi menyampaikan penolakan secara tertulis terkait keputusan DPR yang akan merevisi UU Tipikor.

“Sudah dikirim (surat penolakan revisi UU KPK). Kami percaya, Presiden Jokowi tidak akan membiarkan anak reformasi ini tersungkur, lumpuh dan mati. Insyaa Allah SWT selalu memberikan petunjuk dan bimbingan-Nya kepada kita semua,” demikian Agus. [rm]