Ketua MK: Pengganti KUHP Belanda Sudah Siap

Bertempat di Balai Nusantara Wisma Konjen RI Jeddah Kamis, 29 April 2010 pukul 21.30 hingga dini hari telah berlangsung Temu Wicara antara Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Dr. Moh Mahfud MD dengan masyarakat Indonesia Jeddah yang dipandu Konjen RI Jeddah Zakaria Anshar.

Dalam pengantar dialog Ketua MK mengatakan bahwa jika penegak hukum di Indonesia masih tebang pilih dalam menagakkan hukum maka tunggulah kehancuran negara karena rasulullah SAW pernah mewanti-wanti dalam sebuah hadisnya.

’SESUNGGUHNYA binasanya orang-orang sebelum kamu, karena apabila melakukan pencurian itu orang-orang terhormat di antara kamu, mereka biarkan. Dan apabila yang mencuri orang-orang yang lemah, mereka tegakkan hukum. Dan demi Allah, sekalipun yang melakukan pencurian itu Fatimah binti Muhammad, pasti kupotong tangannya.’ (Muttafaq Alaihi).

Menurutnya sejarah telah membuktikan kebenaran hadis ini. Bagaimana dinasti umayyah hingga turki usmani hancur kerena para penegak hukum tebang pilih dalam menghakimi sebuah perkara.

Selanjutnya ia mengutif perkataan Ibnu Taimiyah bahwa Negara akan sejahtera apabila hukum diberlakukan dengan adil meskipun itu adalah Negara kafir, namun Negara akan binasa jika penegakan hukum tidak adil meskipun itu adalah Negara muslim. Dengan demikian dibutuhkan seorang pemimpin yang bukan saja bersih, namun juga berani.

Pemimpin, apakah itu di pusat atau di daerah harus memiliki keberanian dan juga bersih hingga tidak tebang pilih dalam mengeluarkan sebuah kebijakan.

Dalam acara yang juga dihadiri oleh Hakim MK Abdul Mukthie Fadjar, Ketua MK juga mengatakan bahwa saat ini telah siap Rancangan KUHP sebagai pengganti KUHP produksi colonial Belanda, dibutuhkan waktu lebih dari 60 tahun untuk merancang pengganti KUHP tsb karena Negara kita adalah Negara yang sangat pluralis hingga dibutuhkan diskusi yang panjang untuk merancang pasal-pasal dalam rancangan KUHP yang baru tersebut.

Rancangan tersebut saat ini secara teknis masih menungggu pengesahan di DPR yang tentunya membutuhkan waktu yang lama mengingat rancangan tersebut terdiri dari 1400 pasal.

Masyarakat Indonesia mengikuti dialog interaktif dengan penuh antusias. Berbagai pertanyaan diajukan masyarakat kepada Ketua MK dari mulai masalah hukum hingga sejarah terbitnya dekrit presiden era Gusdur dan lain-lain. (Dharmakirty SP, Minister Konsuler Pensosbud, KJRI Jeddah)