Ketua MK Ungkap 3 Potensi Kecurangan Pemilu

Eramuslim – Ketua MK, Anwar Usman, menyampaikan beberapa antisipasi yang bisa dilakukan MK untuk menghadapi Pemilu 2019. Antisipasi itu bisa dimulai dari menginventarisasi potensi kecurangan yang mungkin terjadi.

“Sehingga nantinya, ketika MK melakukan pemeriksaan terhadap perkara PHPU, persidangan dan tim gugus tugas dapat dengan mudah mengidentifikasi bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi, dan memutuskan dengan tepat terhadap perkara yang diterima oleh MK,” ujar Anwar dikutip dari laman resmi MK, Jumat (22/2).

Setidaknya ada tiga potensi kecurangan yang Anwar sebutkan. Pertama, pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak. Kedua, memindahkan suara calon legislator satu kepada calon legislator lain dalam satu partai, atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu.

“Tiga, jual beli rekapitulasi suara, utamanya bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold,” sambung dia.

Semua itu ia katakan pada Rapat Kerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK 2019 di Bogor yang digelar selama empat hari sejak Kamis (21/2) hingga Sabtu (23/2). Pada kesempatan itu ia juga mengatakan, kegiatan tersebut merupakan persiapan final bagi keluarga besar Mahkamah Konstitusi dalam rangka menghadapi Pemilu Serentak 2019.

Kegiatan raker ini, lanjutnya, juga membahas prioritas pelaksanaan kegiatan pada tahun 2019, serta rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan tahun 2020. Anwar pun mengingatkan tujuan bersama MK. Pertama, membangun soliditas organisasi dan pemahaman bersama dalam menghadapi pemilu serentak Tahun 2019.